Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 176/K/XIII.2/7/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, maka Hasil Pemeriksaan Investigatif tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
SUBAUDITORAT DKI I
SUBAUDITORAT DKI II
SUBAUDITORAT DKI III