Sunny Tanuwidjaja Bungkam Kembali Diperiksa KPK

Sunny Tanuwidjaja Bungkam Kembali Diperiksa KPK

Jakarta, CNN Indonesia — Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sunny tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat. Sunny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Dalam pemeriksaan kedua ini, Sunny sama sekali enggan berkomentar. Ia juga hanya sesekali melempar senyum saat awak media bertanya soal dugaan dirinya berada di balik suap dan beberapa pertemuan antara pengembangan reklamasi dengan Pemprov DKI, serta DPRD DKI.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, di antaranya Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Untuk diketahui, anak perusahaan PT APL yakni PT Muara Wisesa Samudra menggarap reklamasi pulau G. Sedangkan anak perusahaan Agung Sedayu yakni PT Kapuk Naga Indah menggarap proyek Pulau A, B, C, D, dan E.

 

Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bag)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160425141110-12-126333/sunny-tanuwidjaja-bungkam-kembali-diperiksa-kpk/