Pemprov Jamin Cetak Ulang KTP Usai Jakarta Jadi DKJ Tak Ganggu BPJS-KJP

www.detik.com, Senin, 29 April 2024
Detik

Pemprov DKI Jakarta menjamin cetak ulang e-KTP usai Jakarta tak berstatus sebagai Ibu Kota Negara tak akan mengganggu pelayanan BPJS Kesehatan maupun Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebab, cetak ulang e-KTP tak akan mengubah data yang tertera.
“Tidak sama sekali, karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Budi menyampaikan cetak ulang e-KTP tak membutuhkan waktu lama. Selain itu, warga yang perlu membawa KTP lamanya sebagai syarat administrasi.

“Proses pergantiannya sebentar mbak, 5-10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja,” ujarnya.

Budi menerangkan total 8,3 juta e-KTP warga harus dicetak ulang usai Jakarta tak berstatus sebagai Ibu Kota. Namun, di tahun 2024 ini, pihaknya baru bisa melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP.

“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situs jdih.setneg.go.id.

Dilihat detikcom, salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta. Namun, perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

(taa/azh)