Pemprov DKI Jakarta Diminta Lebih Cermat Soal Pemberian Dana Hibah ke Yayasan

www.merdeka.com, Jumat, 19 November 2021

Usulan dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Yayasan Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) dan perkumpulan Bunda Pintar Indonesia disorot. Dua yayasan ini menerima hibah dengan nilai di atas Rp400 juta lebih.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menilai seharusnya Pemprov DKI lebih cermat terkait pemberian dana hibah.

“Seharusnya hal ini tidak terjadi, meskipun mungkin secara administrasi lembaga-lembaga itu memang memenuhi administratif,” kata Badiul kepada merdeka.com, Jumat (19/11).

Yayasan PKP yang menerima dana sebesar Rp486 juta, saat ini diketuai ayah Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, yakni Amidhan Shaberah. Sementara Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia yang mendapat hibah Rp900 juta disebut-sebut ada nama Wakil Ketua DPRD Zita Anjani sebagai pembina. Menurut Badiul, hal itu jadi memunculkan kecurigaan-kecurigaan.

“Begitu kurang etis dan bisa saja memunculkan anggapan publik bagi-bagi anggaran dari APBD untuk keluarga. Terlebih anggarannya juga tidak sedikit,” ujarnya.

Pada dasarnya, kata dia, pemberian dana hibah adalah hal yang wajar. Apalagi diberikan untuk lembaga atau yayasan tertentu. Tetapi ketika penerima dana hibah ada kaitannya dengan pejabat yang memberikan tentunya membuat tanda tanya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta disarankan lebih serius mengelola APBD. Harus dipastikan yang dianggarkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah DKI lebih serius dalam mengelola APBD terutama APBD 2022 dan DPRD harus betul-betul mencermati setiap usulan pemerintah DKI,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen Anggaran yang telah diketuk palu bersama dalam kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.

Tercatat adanya anggaran hibah senilai Rp486 juta kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) untuk tahun 2022. Yayasan ini diketuai oleh Amidhan Shaberah, ayah dari Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Adapun yayasan lain, yakni Bunda Pintar Indonesia yang disebut-sebut dibina Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Bunda Pintar Indonesia mendapat hibah Rp900 juta. Hibah itu masuk dalam program pemberian hibah Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta ke ‘Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi.’

Penjelasan Bunda Pintar Indonesia

Humas Bunda Pintar Indonesia Dewi Yuniastuti menjelaskan bahwa wadah tersebut bukanlah sebuah yayasan, melainkan perkumpulan non profit yang diisi oleh para guru PAUD atau Pengajar Anak Usia Dini yang berdiri sejak 2014 dan sudah terdaftar di Kemenkum HAM.

Dewi lantas menjelaskan, kegiatan dari Bunda Pintar Indonesia, salah satunya mengadakan pelatihan gerakan mengajar seribu guru, lalu gerakan mengajar untuk generasi emas.

Terkait kabar posisi Wakil Ketua DPRD Zita Anjani selaku pembina dari Bunda Pintar Indonesia, Dewi menjelaskan bahwa posisi tersebut sudah tidak dijabat Zita.

Akan tetapi, Dewi juga tidak mengelak bahwa perkumpulan Bunda Pintar Indonesia pernah mendukung Zita Anjani ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Tanggapan Wagub Riza

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pemberian dana hibah kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) tak ada kaitannya dengan ayahnya. Yayasan Pondok Karya Pembangunan didirikan semasa Gubernur Ali Sadikin bersama stakeholder lainnya.

Riza menjelaskan Amidhan Shaberah yang juga ayahnya adalah pembina baru yang menjabat selama lima tahun menggantikan pembina sebelumnya, AM Fatwa yang meninggal dunia.

Dia tegaskan, status kepemilikan Yayasan PKP juga bukan yayasan keluarga. Yayasan itu didirikan oleh Kementerian Agama bersama Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

“Jadi PKP bukan yayasan milik pribadi, bukan yayasan keluarga. Dulu PKP didirikan oleh Kementerian Agama dan Gubernur DKI bang Ali Sadikin. Dan sampai hari ini aset PKP milik Pemprov,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (18/11).

Dana hibah itu, katanya, akan digunakan untuk uang makan para santri di pesantren selama enam bulan yang dikelola oleh yayasan tersebut. [lia]