Pembangunan Diprediksi Tidak Maksimal

Pembangunan Diprediksi Tidak Maksimal

Indo Pos, 25 Maret 2015

Deadlock penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 membawa sejumlah konsekuensi. Secara aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 Tahun 2006, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menggunakan pagu tertinggi APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 64 triliun berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).