Indopos, Selasa, 2 Juli 2019
Status pulau reklamasi yang sudah menjadi pertanyaan banyak pihak. Apalagi, dasar hukum berupa peraturan daerah yang mengatur terkait kewilayahan Pulau C, D, G dan N di Teluk Jakarta belum tuntas. Dua aturan itu dalah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Raperda Zonasi.