Penagihan dan Pencatatan Fasos Fasum Belum Optimal

https://dprd-dkijakartaprov.go.id/, Selasa, 7 Mei 2024
DPRD

Hal tersebut ia ungkap mengingat masih banyak aset belum diserahkan oleh pengembang yang merupakan kewajiban terhadap Pemprov DKI. Bahkan aset yang dimiliki pun belum tercatat dengan baik dan rawan berpindah kepemilikan.
“Soal aset ini penting karena banyak aset yang sekarang belum tercatat secara utuh atau juga banyak pengembang yang belum menyerahkan kewajiban Fasos Fasumnya kepada Pemprov DKI Jakarta. Ini harus diperbaiki lagi tahun depan,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (7/5).
Ia menerangkan, penyerahan aset untuk dijadikan Fasos dan Fasum merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengembang. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk mencatatnya secara baik.
“Itu kewajiban pengembang untuk menyerahkan. Mereka sebelum dikasih izin suatu usaha itu harus menyerahkan aset kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan fasos-fasum,” ungkap Misan.
Ia berharap, Pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) membuat mekanisme penagihan hingga pencatatan aset. Sehingga tak ada lagi keterlambatan dari para pengembang untuk menyerahkan asetnya kepada Pemprov DKI.
“Dibuatkan mekanisme penagihan yang benar, itu salah satunya. Ditertibkan secara pencatatannya juga, terus bagi yang belum tercatat secara baik ya itu mesti dilaporkan. Jangan sampai mereka tidak melaporkan apa yang menjadi kewajiban mereka,” tandas Misan.
Seperti diketahui, salah satu poin catatan dan rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD tahun 2023 adalah soal penagihan aset dan pemberian sanksi tegas.
Sanksi khususnya diberikan kepada pengembang Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang abai dengan kewajibannya. (DDJP/bad/gie)