Koran Tempo, Senin, 1 Juli 2019
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Kapuk Naga Indah di Pulau D pantai utara Jakarta telah memantik kontroversi. Penerbitan IMB itu dikecam karena merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.