Koran Tempo, Senin, 1 Juli 2019
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengisyaratkan akan menghapus kewajiban pengembang reklamasi membayar tambahan kontribusi bagi pemerintah daerah. Menurut dia, pendapatan daerah dari kontribusi pengembang reklamasi hanya berlaku sekali.