Kriteria pemeriksaan terkait Kelengkapan Bukti Belanja adalah:
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa:Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa:
menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwa:
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud