Hibah/bansos Diberikan Kepada yang Tidak Berhak

Kriteria pemeriksaan terkait hibah/bansos diberikan kepada yang tidak berhak adalah :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :

  1. Pasal 4 ayat (4), pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria,
  2. Pasal 7 ayat (1), Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan