Akuntabilitas Administrasi Barang Milik Daerah (BMD)

Kriteria pemeriksaan terkait Akuntabilitas Administrasi Barang Milik Daerah (BMD) adalah:

  1. Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah yang menyatakan bahwa:

    pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

    Dalam penjelasan dikatakan bahwa akuntabilitas artinya setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

  2. Lampiran II tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa:

    Tugas Pengurus Barang antara lain mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.

  3. Lampiran VII tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa:

    1) Dalam penatausahaan barang milik daerah dilakukan 3 (tiga) kegiatan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan;
    2) Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang
    Kuasa Pengguna (DBKP) dalam format Kartu Inventaris Barang (KIB);
    3) Buku inventaris tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya.
    4) Buku inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka:
    a) Pengendalian, pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan setiap barang;
    b) Usaha untuk menggunakan memanfaatkan setiap barang secara maksimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing;dan
    c) menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah.