Kebijakan PBB Gratis Era Anies Akan Ditinjau Ulang Pemprov DKI Jakarta: Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

www.ayojakarta.com, Kamis, 12 Oktober 2023
AyoJakarta
Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh mantan Gubernur Anies Baswedan pada Agustus 2022 silam, disampaikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Pada tahun 2022 terdapat 1,2 juta rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, jumlah tersebut merupakan 85 persen dari total bangunan milik warga di DKI Jakarta.
Artinya 1,2 juta rumah mendapatkan gratis PBB, yang dimana ini menyebabkan menurunnya pajak daerah sebanyak Rp 2,7 triliun per tahun
Lusiana Herawati menyampaikan bawah Pemprov DKI akan mengenakan PBB pada wajib pajak untuk mereka yang memiliki rumah lebih dari satu walaupun nilainya di bawah Rp2 miliar.
Lebih lanjut, Lusiana Herawati juga mengkhawatirkan apabila kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
Karena belum tentu rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar itu dimiliki oleh mereka yang kurang mampu.
Hal itu disampaikan Lusiana pada rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023).
“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp 2 miliar semua gratis semua. Padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin nggak apa gratis,” ujar Lusiana dikutip dari Suara.com, Kamis (12/10/2023).
Lusiana juga menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD), karena pada APBD 2023 masih belum memenuhi target awal.
“Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak,” ujar Lusi.
Selain itu, Bapenda juga akan melakukan pendataan ulang terkait PBB-P2 dalam upaya meningkatkan pajak daerah.
“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ucap Lusi.