Kasus Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Tunggu Pemeriksaan KPK

Kasus Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Tunggu Pemeriksaan KPK

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses secara hukum dugaan korupsi pada rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.

“Soal reklamasi, Presiden menyerahkan sepenuhnya ke KPK. Silakan saja diproses secara hukum, domain di KPK,” kata Juru Bicara Presiden Johan Budi saat dihubungi, Senin (18/4).

Sementara itu, terkait nasib reklamasi Teluk Jakarta, Johan mengatakan Presiden menunggu pembahasan dari menteri terkait seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

“Dilanjutkan atau tidak reklamasi, bisa ditanyakan ke menteri terkait,” kata Johan.

Pembahasan mengenai pro-kontra reklamasi Pantai Teluk Jakarta masih terus berlangsung hingga kini. Senin ini, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pertemuan dengan beberapa menteri Kabinet Kerja untuk membahas soal izin reklamasi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Sebelumnya, Rabu pekan lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Komisi IV DPR sepakat menghentikan pembangunan reklamasi Pantai Teluk Jakarta. Pembangunan reklamasi dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dirinya ingin memastikan proyek reklamasi tidak akan merusak lingkungan dan dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.

Susi menyebutkan keluarnya izin reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melangkahi kewenangan. Saat itu, Ahok mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal, aturan mengenai reklamasi baru keluar melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Susi pada dasarnya tidak melarang reklamasi apalagi jika bertujuan untuk kemakmuran warga. Namun, Susi tidak mau jika reklamasi dilakukan tanpa memenuhi perizinan dan rekomendasi.

Adapun, Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan pihaknya meminta pembangunan proyek reklamasi dihentikan sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat kerja Komisi IV DPR kemarin, ditemukan tujuh dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerbitan izin reklamasi.

Pelanggaran tersebut di antaranya adalah penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi.

Saking menyedot perhatian publik, Presiden Joko Widodo sampai secara khusus memanggil Ahok untuk bertemu dengannya di Istana Kepresidenan. Saat itu, kepada Jokowi, Ahok menegaskan persoalan izin yang menyangkut reklamasi Pantai Teluk Jakarta telah rampung.

Persoalan reklamasi, ujarnya, hanya tinggal menyangkut suap atau gratifikasi.

Hingga kini, KPK sudah menjerat tiga orang tersangka dalam perkara reklamasi, yang terdiri dari satu anggota DPRD dan dua dari swasta. Salah satu staf khusus Ahok juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.

(obs)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160418150925-12-124750/kasus-reklamasi-teluk-jakarta-jokowi-tunggu-pemeriksaan-kpk/