Insiden Rekaman, Ahok Minta Maaf kepada BPK

Insiden rekaman

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta maaf secara terbuka kepada Badan Pemeriksa Keuangan terkait upaya Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan merekam pemeriksaannya di kantor lembaga akuntan negara.

Ahok menuturkan, awalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merekam pemeriksaannya oleh tim investigasi BPK karena khawatir hasil tanya-jawab itu akan diputarbalikkan.

“Terus terang, saya dipenuhi prasangka buruk kepada semua auditor. Bagi saya, Laporan Hasil Pemeriksaan yang dihasilkan BPK DKI Jakarta tendensius karena tidak memasukan beberapa hal sehingga ada misleading,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/11).

Ahok mengatakan, auditor-auditor BPK Pusat ternyata profesional dan tidak seperti apa yang ia bayangkan sebelumnya. Ia pun dapat menerima aturan, terperiksa harus menghadapi tim investigasi sendirian, tanpa asistensi dari staf.

Meski demikian, menurut Ahok, selama pemeriksaan sembilan jam di ruang rapat yang terletak di lantai 12 Gedung Utama BPK, tim investigasi merekam tanya-jawab itu dengan dua kamera yang terhubung dengan ruang pusat kendali BPK.

“Tim investigasi katakan tidak berhubungan dengan BPK DKI Jakarta. Mereka mengatakan akan bekerja profesional, awalnya saya tetap tidak percaya. Tapi setelah mereka bertanya dan menjelaskan banyak hal, saya malah mendapatkan pengetahuan baru,” ucap Ahok.

Diberitakan sebelumnya, BPK melarang Biro Komunikasi, Informasi dan Kehumasan DKI Jakarta merekam pemeriksaan Ahok. Saat tiba pagi tadi, mantan Bupati Belitung Timur itu sempat bersikeras mengajak stafnya naik ke lantai 12.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2014 menyebutkan, proyek pengadaan tanah bagi Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi lebih bayar sekitar Rp191 miliar.

Laporan itu menyebut, penunjukkan lokasi pengadaan tanah RS Sumber Waras oleh Ahok yang kala itu masih berstatus pelaksana tugas gubernur, tidak sesuai ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.

Kedua peraturan itu mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Penentuan lokasi tanah sudah diarahkan sebelumnya oleh Plt Gubernur DKI,” bunyi LHP BPK itu. (bag)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151123210237-20-93585/insiden-rekaman-ahok-minta-maaf-kepada-bpk/