www.kompas.com, Rabu, 10 November 2021
Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja, mendampingi Pemprov DKI saat menyerahkan berkas Formula E ke KPK, Selasa (9/11/2021). Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menganggap hal tersebut seperti upaya atau lobi dari Pemprov DKI untuk menyelenggarakan Formula E. Padahal, menurut Gilbert, Bambang dan Adnan sudah bukan bagian dari KPK lagi. Seperti diketahui, Bambang Widjojanto saat ini menjabat sebagai Kepala TGUPP DKI Jakarta Bidang Pencegahan Korupsi.
Selain itu, tidak ada iktikad baik dari Pemprov DKI untuk membuka pengelolaan keuangan penyelenggaraan Formula E secara transparan kepada DPRD DKI. “Saya kira tidak proporsional. Mereka (Bambang dan Adnan) bukan di KPK lagi sehingga seperti lobi kesannya,” kata Gilbert dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/11/2021). Menurut Gilbert, langkah Pemprov DKI yang menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebuah keterpaksaan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Oleh karena itu, anggota Komisi B DPRD DKI ini berharap KPK bisa bertindak proporsional apabila ditemukan pelanggaran pada penyelenggaraan Formula E. “Saya kira KPK harus bertindak proporsional, jangan jadi gamang atau sungkan dengan adanya Bambang Widjojanto dan Adnan,” tutur Gilbert. Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK, Selasa (9/11/2021). Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Adnan Pandu Pradja mengeklaim penyerahan dokumen tersebut merupakan sikap transparansi dan keterbukaan dari Pemprov DKI. “Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung,” kata Adnan, Selasa.