Anggota DPRD: Anies Pinjam Rp 180 Miliar ke Bank DKI untuk Formula E Langgar Aturan

www.kompas.com, Rabu, 10 November 2021

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, peminjaman uang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI melanggar aturan. “Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan,” kata Gilbert dalam tayangan KompasTV, Rabu (10/11/2021). Gilbert mengatakan, peminjaman uang harus didasari program yang sudah berjalan. Sedangkan program Formula E sama sekali belum berjalan, sehingga tidak bisa menjadi dasar untuk melegalkan pinjaman daerah ke Bank DKI.

“Ini menjadi pertanyaan saya, apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar,” tutur dia. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Dalam Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 disebutkan “Pinjaman jangka pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.” Dalam penjelasan Pasal 12 ayat 4 peraturan yang sama, pinjaman jangka pendek yang dimaksud menutup kekurangan arus kas bukan untuk pembiayaan program baru melainkan untuk pengelolaan kas seperti pembayaran gaji pegawai. “Pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai,” tulis penjelasan Pasal 12 ayat 4 PP 30 Tahun 2021.

Pemprov DKI klaim sesuai aturan

Pemprov DKI Jakarta mengklaim peminjaman uang untuk talangi commitment fee Formula E sesuai dengan aturan yang berlaku. Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, pinjaman tersebut juga sudah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI Jakarta Desember 2019. “Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019,” kata Firdaus, Selasa.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk meminjam uang ke Bank DKI sebagai keperluan pembayaran commitment fee. Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. “Benar, itu valid,” kata Johnny saat dihubungi melalui telepon, Minggu (7/11/2021). Surat Kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:

  1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
  2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
  3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E. Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 180 miliar yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama. Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019.