www.tirto.id, Rabu, 6 Oktober 2021
Bansos Kemensos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) rencananya akan disalurkan pemerintah mulai Oktober 2021. Sementara itu, BST DKI Jakarta sejauh ini belum diputuskan akan berlanjut. Menurut pengumuman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada September lalu, BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 belum diputuskan akan cair. Untuk sementara ini, BST DKI Jakarta hanya sampai Tahap 6 yaitu Juni 2021. Tahap selanjutnya masih menunggu keputusan pemerintah. Apa perbedaan dua bantuan ini? Bansos Kemensos PKH di cekbansos.kemensos.go.id PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Pemberian bantuan PKH untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
· Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta
· Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3 juta
· Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu
· Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta
· Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta
· Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2,4 juta
· Kategori Lanjut Usia: Rp2,4 juta
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan ini, silakan buka link cekbansos.kemensos.go.id dan lakukan langkah berikut ini:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/Kelurahan di kolom yang tersedia;
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;
4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu klik tombol “Cari”. Sistem akan mencocokkan nama KPM dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database DTKS Kemensos.
BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8
Sementara itu, Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. Saat ini, penyaluran BST DKI Jakarta berhenti di Tahap 6. BST Tahap 7 dan 8 untuk warga DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat atau Kementerian Sosial (Kemensos). Dikutip dari Antara News 21 September 2021, Kementerian Sosial mengumumkan tak lagi melanjutkan penyaluran bantuan sosial tunai Covid-19. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bantuan ini hanya diberikan pada saat kedaruratan saja atau terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19. “BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta. Sementara itu, Risma mengatakan rencana bansos untuk ke depannya akan mengomunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait mengembalikan ke kondisi normal.
BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:
1. Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat. Bantuan bersumber dari dana APBN dan bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
2. Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta; Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000 per bulan; BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli 2021; Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.