Legislator PSI Terlanjur Dipecat, Pemprov DKI Tak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi

www.tribunnews.com, Rabu, 6 Oktober 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan verifikasi mengenai laporan pertanggungjawaban reses anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi.

Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta mengaku tidak menemukan mark-up atau penggelembungan dana reses yang dituduhkan DPP PSI ke Viani Limardi.

“Jadi di situ tidak memang apa yang dibilang penggelembungan, kalau penggelembungan kan artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, atau 200 jadi ini, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi ya,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Augustinus saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).

Ia mengatakan, dalam tahun ini, anggota dewan telah melakukan reses dua kali, yakni pada Maret lalu, dan Agustus-September.

Jika mengacu dari statement pihak PSI, kata dia, dugaan penggelembungan terjadi pada reses bulan Maret.

“Tapi kan kalau sinyalir dari laporan PSI itu kan yang bulan Maret, reses pertama. Tidak ditemukan penggelembungan dana reses untuk Bu Viani,” katanya.

Dugaan penggelembungan dana reses oleh Viani itu sebelumnya disebut dalam surat pergantian antar waktu (PAW) usai dirinya dipecat dari PSI.

Dalam surat itu, ia disebut telah menggelembungkan dana reses secara rutin khususnya pada Maret 2021.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Viani membantah penggelembungan dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik dalam agenda dengan konstituen atau masyarakat. Bahkan, katanya, ia telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp70 juta ke DPRD.

“Hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silahkan dicheck ke DPRD dan BPK. Lalu dimana penggelembungannya?” katanya.(*)