Sumber: CNN Indonesia | Selasa, 16 Februari 2021
Koalisi Pemantau Bansos DKI Jakarta menemukan dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) kepada warga. Pemotongan dana BST itu beragam, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kepala keluarga.
Sekjen Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) yang tergabung dalam koalisi, Dika Moehammad mengatakan, temuan pemotongan bansos tersebut setidaknya terjadi di 18 RT di sembilan kelurahan yang tersebar di Jakarta.
“Kami mendapat pengaduan pemotongan, secara resmi dan tidak resmi. Kebanyakan korban takut untuk melapor secara resmi,” kata Dika dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (16/2).
Dika menjelaskan, alasan pemotongan dana BST beragam. Mulai dari dalih untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapat BST, alasan untuk pembangunan pos RW, pembelian ambulans, hingga untuk alasan pembangunan tempat ibadah.
Salah seorang warga dari Kamal, Kalideres, Jakarta Barat yang turut hadir dalam diskusi tersebut menceritakan pengalamannya. Ia mengatakan, oknum yang memotong dana BST itu tak lain adalah ketua RT setempat.
“Disuruh RT, untuk biaya administrasi. Per kepala keluarga Rp30 ribu, katanya untuk kas RT,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya itu.
Salah seorang warga lainnya mengatakan, di tempat tinggalnya juga ada pemotongan dana BST. Besarannya mulai dari Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu.
“Katanya untuk pembangunan mushola, pos RW dan lain–lain, tanpa ada musyawarah,” papar warga tersebut.
Menanggapi laporan pemotongan dana BST, Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKS PFM) Dinas Sosial Jakarta, Susana Budi Susilowati mengatakan, pihaknya bakal menindak oknum–oknum nakal tersebut.
“Kami akan telusuri dan menindak, karena memang ini tidak dibenarkan,” kata Susan.
Susan menjelaskan, sejak awal sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penyaluran dana BST kepada warga terdampak Covid–19 harus utuh. Oleh sebab itu, menurut dia, sejak awal Pemprov DKI menyalurkan dana tersebut melalui rekening Bank DKI kepada penerima bantuan.
“Sangat tidak dibenarkan terhadap adanya pemotongan, itu sebabnya diberikan dalam bentuk tabungan. Ini salah satu upaya kami untuk meminimalisir upaya–upaya adanya pemotongan,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya mencanangkan sejumlah program bantuan sosial terhadap warga yang terdampak pandemi Covid–19 tahun 2021. Salah satu program bantuan sosial tersebut yakni penyaluran BST.
Pemerintah menargetkan 10 juta warga terdampak Covid di 24 provinsi di seluruh Indonesia mendapatkan dana BST senilai Rp300 ribu per keluarga. Pemerintah menyalurkan BST selama empat bulan dan program ini telah berjalan sejak Januari 2021.