KPK perkuat koordinasi dengan 3 lembaga di DKI

Sumber: Alinea.id | Rabu, 17 Februari 2021

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan dilakukan dalam jaringan, 15–16 Februari 2021.

Tujuan pertemuan tersebut untuk memperkuat kerja sama koordinasi dan supervisi (korsup) pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (tipikor) antara KPK dengan aparat penegak hukum dan Lembaga Pemeriksa di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta berwenang mengawasi, meneliti, atau menelaah instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberantasan tipikor,” kata Direktur Korsup Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono, secara tertulis, kemarin.

Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, rata–rata skor MCP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2020 adalah 76%. Skor ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 91%.

Skor MCP bersumber dari delapan area intervensi, yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Sementara mengenai penertiban aset, data KPK menunjukkan sertifikasi aset Pemprov DKI Jakarta di 2020 mencapai 26 bidang tanah, seluas 33.992 meter persegi, senilai Rp3,08 miliar. Selain itu, dalam usaha penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Pemprov DKI telah mengambil–alih 73 lokasi, seluas 1.554.095 meter persegi, senilai Rp23,51 triliun.

Terkait penagihan piutang pajak daerah, komisi antisuap telah mendampingi Pemprov DKI Jakarta menagih piutang pajaknya yang mencapai Rp774,57 miliar di tahun 2020.

Lalu, imbuh Yudhiawan, KPK telah berkoordinasi dengan salah satu Badan Umum Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta untuk mendorong evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD dengan Pihak Ketiga, agar isi perjanjian PKS menguntungkan BUMD tersebut.

Menanggapi KPK, Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra menyampaikan kesiapannya kerja sama dengan komisi antikorupsi dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi pemberantasan tipikor.

“Kejati siap bersinergi dengan KPK dalam program pemberantasan korupsi di Pemprov DKI Jakarta,” janji Asri.

Sementara Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, menyatakan dukungannya kepada upaya korsup KPK karena ada fokus area yang beririsan dengan tugas pihaknya.

“Untuk Pemprov Jakarta, konsentrasi kami pada dukungan peningkatan pendapatan, manajemen aset, dan mendorong kontribusi BUMD pada Pemprov DKI atau setidaknya tidak membebani Pemprov,” ujarnya.

Dukungan serupa juga diutarakan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Samono. Dia mengatakan kaitannya dengan korsup KPK, BPKP lebih banyak ke pencegahan, termasuk membantu mengungkap kasus.