www.beritasatu.com, Kamis, 4 November 2021
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui adanya permintaan dana hibah dari daerah penyangga untuk mengatasi berbagai persoalan termasuk untuk menangani banjir.
Namun, Riza tidak menyebutkan secara detail daerah-daerah penyangga mana saja yang sudah mendapatkan dana hibah, besarannya dan peruntukannya.
Riza hanya mengatakan bahwa praktik permintaan dan pemberian dana hibah untuk daerah penyangga ini sudah terjadi selama ini dan selalu didiskusikan dengan DPRD DKI pada saat pembahasan APBD DKI setiap tahunnya.
“Memang beberapa daerah sekitar Jakarta ada yang meminta bantuan dari DKI Jakarta terkait penanganan banjir, nanti semua akan di diskusikan bersama DPRD mana daerah daerah penyangga Jakarta yang dimungkinkan mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta seperti tahun tahun sebelumnya,” ujar Riza di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Riza, permintaan dana hibah tersebut tidak menjadi masalah. Yang terpenting, kata dia, alasan permintaannya bisa diterima dan disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta yang mengalami konstraksi selama pandemi Covid-19.
“Jadi memang itu dimungkinkan sejauh alasan yang dapat diterima dan rasional apakah terkait masalah transportasi, pengendalian banjir dan masalah lainnya,” tandas dia.
Riza mencontohkan salah satu contoh dana hibah untuk daerah penyangga adalah dana hibah untuk Kota Bekasi Jakarta untuk penanganan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Menurut Riza, pemberian dana hibah tersebut bermanfaat positif tidak hanya untuk Kota Bekasi, tetapi juga untuk Jakarta untuk mengatasi persoalan sampah.
“Jadi, nanti semua permintaan dana hibah untuk daerah penyangga akan kita diskusikan sama DPRD,” pungkas Riza.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemberian dana hibah untuk tahun anggaran 2022 daerah penyangga sebesar Rp 479,54 miliar. Dana hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai persoalan termasuk banjir dan kemacetan.
Besaran dana hibah ini tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 yang dihimpun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Masing-masing hibah diproyeksikan untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.
DPRD DKI, kata Andyka, mengharapkan dana hibah yang akan diberikan di tahun 2022 tepat guna dan mampu membantu persoalan yang dihadapi daerah dan Ibu Kota.
“Tentunya kita juga mengharapkan adanya multiplier effect yang diberikan untuk masyarakat Kota Jakarta, seperti bantuan untuk Kota Depok terkait transportasi macet dan sebagainya, kemudian Kabupaten Bogor terkait masalah banjir dan sebagainya,” kata Andyka di Jakarta, Kamis (4/11/2021).