Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp 479 Miliar ke Daerah Penyangga

www.beritasatu.com, Kamis, 4 November 2021

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pemberian dana hibah ke daerah penyangga sebesar Rp 479,54 miliar pada 2022.

Dana hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai persoalan, termasuk banjir dan kemacetan.

Besaran dana hibah ini tertuang dalam kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 yang dihimpun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Masing-masing hibah diproyeksikan untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.

DPRD DKI, kata Andyka, mengharapkan dana hibah yang akan diberikan pada 2022 tepat guna dan mampu membantu persoalan yang dihadapi daerah dan Ibukota.

“Tentunya kita juga mengharapkan adanya multiplier effect yang diberikan untuk masyarakat Kota Jakarta, seperti bantuan untuk Kota Depok terkait transportasi, macet, dan sebagainya, kemudian Kabupaten Bogor terkait masalah banjir dan sebagainya,” kata Andyka di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

DPRD, kata Andyka, telah meminta BPKD melampirkan rekapitulasi penggunaan anggaran bantuan keuangan medio tiga tahun terakhir (2018-2021) secara komprehensif.

Menurut dia, hal ini penting untuk mencermati perbandingan bantuan keuangan untuk daerah penyangga sebelum pandemi dan pada saat pandemi Covid-19.

“Bantuan keuangan tolong sampaikan ke kami sejak 2018, nantinya bisa kita lihat sebelum masa pandemi, ini bisa kita lakukan komparasi seperti apa bantuan diberikan,” ungkap Andyka.

Senada dengan Andyka, anggota Komisi C DPRD DKI Eneng Malianasari juga mendorong BPKD menyerahkan rekapitulasi yang diusulkan masing-masing pemerintah daerah kepada Pemprov DKI agar diberikan pada 2022. “Pertama besarannya berapa di masing-masing wilayah dan untuk apa saja. Ini penting karena ada wilayah sudah diberikan tetap setiap tahunnya,” katanya.

Informasi
Apalagi menurut Eneng, Komisi C juga mendapatkan informasi pemberian dana bantuan keuangan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut.

“Jadi sebetulnya tidak hanya yang baru saja yang kami minta, tetap juga yang sudah biasa mendapatkan bantuan keuangan. Memang betul APBD DKI Jakarta besar, tetapi kita harus memperhatikan apakah masih cukup untuk membiayai warganya kebutuhan dan lain-lain, baru prioritas bantu yang lain,” sambung Eneng.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pihaknya realistis dalam menetapkan besaran dana hibah yang dibutuhkan masing-masing pemerintah daerah penyangga Kota Jakarta sesuai kebutuhan. Namun, dia tidak memerinci besar dana hibah untuk masing-masing daerah penyanggah.

“Apalagi kami laporkan di 2021 kemarin hampir semuanya (dana bantuan keuangan daerah) terkena refocusing, kecuali beberapa daerah saja,” terangnya.

Dengan demikian, pihaknya memastikan akan segera berkoordinasi dengan BPKD agar seluruh anggaran bantuan keuangan pemerintah daerah yang digelontorkan Pemprov DKI dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

“Untuk sementara ini kita proses yang kita sudah lakukan di awal kemudian ada review tim di Pemprov DKI dan kemudian baru kita berikan,” pungkas Sri.