Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (yang selanjutnya disebut Perpu Nomor 1 Tahun 2020) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. SELENGKAPNYA
Home
JDIH Perwakilan
Informasi Hukum TULISAN HUKUM KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH...