Kriteria pemeriksaan dengan kondisi terkait Tarif Layanan di BLUD Tidak Ditetapkan Dengan Peraturan Kepala Daerah adalah:
- Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloloaan Keuangan BLU yang diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012, pada ayat:
- Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU
kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya. - Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
- Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU
- Pasal 58 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, pada ayat:
- Tarif layanan BLUD-SKPD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui
sekretaris daerah. - Tarif layanan BLUD-Unit Kerja diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah
melalui kepala SKPD. - Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. - Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan
kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. - Kepala daerah dalam menetapkan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat membentuk tim. - Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh kepala daerah
yang keanggotaannya dapat berasal dari: - pembina teknis;
- pembina keuangan;
- unsur perguruan tinggi;
- lembaga profesi.