Sosialisasi Program Non Cash Transaction di Balaikota Pemprov DKI Jakarta

sosialisasi program

Jakarta, 5 September 2013

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendorong adanya Non Cash Transactions (NCT) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov. DKI Jakarta. Hal ini untuk memudahkan pengawasan penggunaan keuangan negara dan mengantisipasi tindak pidana korupsi. “BPK mewajibkan rekanan-rekanan di lingkungan Pemprov. DKI Jakarta untuk melakukan transaksi yang bersistem perbankan atau hanya boleh dengan NCT.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, yang didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Prov. DKI Jakarta, Blucer W. Rajagukguk kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Joko Widodo, pada Kamis, 5/9/2013 di Balai Kota Jakarta.

Banyak manfaatnya, yang pertama untuk meyakinkan kebenaran atas jumlah transaksi, kelengkapan atas rincian atau item transaksinya, kejelasan sumber keuangannya. Yang kedua untuk memudahkan melacak dan menelusuri aliran-aliran dana perusahaan. Yang ketiga untuk menutupi celah-celah  kecurangan, sehingga bebas fiktif dan KKN, tambah Ketua BPK.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kerjasama antara Pemprov DKI dan BPK terus menerus dilakukan dan salah satunya adalah dengan penerapan NCT yang juga merupakan terobosan yang nyata.

“Kita akan mewajibkan, semua rekanan Pemprov DKI untuk bertransaksi dari bank ke bank, uang dari Pemprov dikirim ke rekening rekanan. Rekanan nanti membeli apapun harus lewat perbankan dan tidak tunai. Jadi non cash semua. Dengan diterapkannya NCT tersebut, Jokowi mengatakan nantinya akan terlihat seluruh biaya-biaya yang ditransaksikan. Maka dengan demikian, transparansi pun akan muncul” kata Jokowi.

Dalam kesempatannya, Kepala Perwakilan BPK RI Prov.  DKI Jakarta, Blucer W. Rajagukguk mengatakan, penerapan sistem transaksi non tunai atau non cash transaction (NCT) dilakukan karena dalam melakukan pemeriksaan penyelenggaraan keuangan daerah, BPK kerap mendapati temuan yang berulang-ulang kali terjadi.

Transaksi keuangan melalui sistem transaksi non tunai ini, jelas Blucer, lebih mengarah pada transaksi dengan nilai anggaran yang besar, bukan transaksi dengan nilai kecil. Sistem ini merupakan usulan atau imbauan BPK kepada Pemprov DKI, karena itu implementasi dan eksekusi sistem ini tergantung dari kebijakan Pemprov. DKI Jakarta.

SHARE
Previous articlePERGUB No 14 Tahun 2013
Next article