Satpol PP Jakpus Kumpulkan Denda Pelanggar Prokes Rp109,9 Juta

Sepanjang tahun 2021 Satpol PP Jakpus berhasil mengumpulkasn uang denda sebesar Rp 109,9 Juta dari atas pelanggaran prokes yang di dapat dari Operasi Tertib Masker dan pelanggaran di tempat usaha dan perkantoran. Gatra berharap masyarakat lebih meningkatkan lagi disiplin menerapkan Prokes mengingat DKI Jakarta sudah masuk lagi ke PPKM level 2 karena naiknya penyebaran virus Omicron.