Kriteria pemeriksaan dengan kondisi terkait remunerasi di BLUD tidak ditetapkan oleh kepala daerah dan pertimbangan nilai remunerasi tidak sesuai ketentuan adalah:
- PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloloaan Keuangan BLU yang diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012, pada:
pasal 36 ayat (1), pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
pasal 36 (2), remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
- Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD pada:
pasal 50 ayat (4), Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BLUD-SKPD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD melalui sekretaris daerah.
pasal 50 ayat (5), Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk BLUD-Unit Kerja ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD-Unit Kerja melalui kepala SKPD.