Pro-Kontra Pemprov DKI Bangun JIS Pakai Dana PEN

www.minews.id, Selasa, 14 Desember 2021

Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) ternyata bukan dari uang pajak rakyat, melainkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya mengaku dana PEN dari pemerintah pusat itu melalui PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membiayai enam proyek termasuk Taman Ismail Marzuki (TIM) dan Jakarta Internasional Stadium (JIS).

Dana PEN yang telah cair sebesar Rp3,26 triliun dari BUMN di tahun lalu tersebut juga untuk meningkatkan infrastruktur pengendalian banjir, selain itu peningkatan layanan air minum, peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, peningkatan infrastruktur transportasi, juga kegiatan transformasi digital serta proyek pengembangan dan pengelolaan ekosistem provinsi cerdas dan kota cerdas.

“Lalu peningkatan infrastruktur pariwisata dan kebudayaan (revitakusasi TIM) serta peningkatan infrastruktur olahraga (pembangunan JIS),” ujar Anies.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Taufik sepakat pinjaman dana PEN digunakan untuk pengerjaan proyek yang sudah ditetapkan anggarannya sebelum Covid-19.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2020 sebesar Rp 63,23 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 24,72 triliun dari APBD murni 2020 yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 87,95 triliun.

Penurunan itu dipicu karena adanya refucosing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Ibu kota.

Namun warga mengimbau agar Pemprov DKI Jakarta mengoreksi usulan alokasi untuk beberapa pembangunan infrastruktur dari PEN. Karena menurut warga isinya dianggap tidak sesuai untuk pembangunan gedung dan stadion.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai anggaran PEN sebaiknya digunakan untuk menggratiskan warga Jakarta untuk memperoleh vaksin Covid-19.

Jhonny juga mengungkapkan bahwa dana PEN sebaiknya digunakan untuk program yang bersifat langsung karena kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi selama berbulan-bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 karena membahayakan perekonomian nasional.

Program PEN seharusnya untuk melindungi, mempertahankan, juga meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Program PEN ini juga mempunyai beberapa asas yakni:

  1. Asas keadilan sosial,
  2. Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
  3. Mendukung Pelaku Usaha,
  4. Menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
  5. Tidak menimbulkan moral hazard,
  6. Adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (Indah Suci Raudlah)