Koran Tempo, Selasa, 4 April 2017
Perselisihan kontrak kerja sama pengadaan 59 unit bus gandenga antara Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) dan PT Transportasi Jakarta (Trasjakarta) memasuki babak baru. Perum PPD mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas denda yang diminta oleh Transjakarta.