Tunggakan PBB Didiskon 50 Persen

Pos Kota

Pos Kota, Rabu, 5 April 2017

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) boleh bernapas lega. Pemprov DKI Jakarta kini mengeluarkan kebijakan bebas denda dan diskon hingga 50 persen.