Kriteria pemeriksaan terkait penyimpangan penguasaan dana hibah/bansos adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya,
- Pasal 44 ayat (1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah :
- pasal 1 ayat (14) yang menyatakan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,
- Pasal 19, hibah yang diterimanya;
a) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan