Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat [Unduh];
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
    1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
    2. scan/fotocopy identitas diri;
    3. bukti awal aduan.
     
    • Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dengan cara:
      • Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
      • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

        BPK PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA

        d/a Jl. MT. Haryono Kav.34 Jakarta Selatan
      • Dikirimkan melalui faksimili ke : (021) 7902574
      • Dikirimkan ke alamat e-mail: humas.dki@bpk.go.id
    • Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap