www.detik.com, Senin, 26 Juni 2023
Detik
Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023. Pemprov DKI akan menaikkan gaji pekerja PJLP sesuai UMP 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui.
“Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBD-P. Komponen UMP 2023 sebesar Rp 4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dilansir Antara, Senin (26/6/2023).
Michael mengatakan gaji PJLP masih di bawah UMP 2023 karena APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan pada November 2022. Sehingga, gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI pada 2022 lalu.
“Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023,” ucapnya.
Dia menyebut pihaknya sudah mengajukan usulan APBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
“Tentunya kan kita (Pemprov DKI) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023,” jelasnya.
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah mengantisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP DKI 2023 ini tidak akan terulang pada 2024.
“Untuk antisipasi tahun 2024, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang,” ucap Michael.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp 4.901.798 di Desember 2022.
Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp 4.600.000.
(jbr/jbr)