www.cnnindonesia.com, Selasa, 7 Juni 2022
Cnn
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pemborosan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp5,57 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021, BPK menyebutkan pemborosan yang dilakukan oleh Pemprov DKI ini berasal dari kelebihan pembayaran subsidi kepada LRT Jakarta.
“Terdapat kelebihan pembayaran subsidi penyelenggaraan LRT tahun 2019 dari Pemprov DKI kepada PT JAKPRO dan PT LRTJ sebesar Rp5,57 miliar,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Senin (6/6).
Sandiaga Uno soal Tiket Candi Borobudur Rp750 Ribu: Bukan Komersial
Selain kelebihan pembayaran subsidi, terdapat dua pemborosan lain yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui pengadaan sparepart LRT mencapai US$70 ribu.
Rinciannya, kontrak pengadaan Light Rail Vehicle (LRV) terdapat kekurangan spare part dan tools senilai US$65,22 ribu.
Lalu, pemborosan karena ada sparepart yang disertakan dalam kontrak meskipun tidak diperlukan senilai US$4,78 ribu.
Sebagai informasi, LRT Jakarta rute Pegangsaan-Velodrome mulai dioperasikan pada 1 Desember 2019 setelah dilakukan tahap uji coba.
Tarif yang diberlakukan sebesar Rp5.000 sekali jalan (flat) setelah disubsidi oleh pemerintah.
Saat ini, LRT Jakarta memiliki jalur sepanjang 5,8 km yang melayani enam stasiun yakni Pegangsaan Dua, Boulevard Utara, Boulevard Selatan, Pulomas, Equestrian dan Velodrome.
(idy/aud)