PENYERAHAN LHP ATAS LKPD TA 2021 PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Jakarta, Selasa (31 Mei 2022) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (BPK DKI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Mohamad Taufik dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta didampingi Para Kepala Sub Auditorat dan Pejabat Fungsional Pemeriksa. Acara bertempat di Balaikota, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pada pukul 11.00 WIB.

Dalam sambutan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Dede Sukarjo menyampaikan bahwa sebagaimana amanat Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 BPK melaksanakan pemeriksaan atas LKPD,  merupakan bagian dari tugas konstitusional dan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, BPK selanjutnya menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada Lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini. Pemeriksaan keuangan tidak mengungkapkan kecurangan atau fraud. Apabila ditemukan kecurangan khususnya berdampak kerugian daerah, maka prosedur pemeriksaan diperluas. Pemberian pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2021. Perolehan WTP, masih diperlukan proses peningkatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI antara lain penatausahaan aset dan penyelesaiannya.  Di samping menyampaikan LHP atas LKPD Provinsi DKI Jakarta pada Sidang Paripurna Istimewa ini, BPK Perwakilan DKI Jakarta juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021, Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021. Pemilihan kedua tema pemeriksaan kinerja tersebut, sebagai fokus pemeriksaan kinerja, karena merupakan program strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai anggaran yang signifikan.

BPK mencatat berbagai capaian positif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan kemiskinan, dan Pelaksanaan Program KJP Plus dan KJMU dalam upaya mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi. Namun demikian, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan sebagai bahan perbaikan kedua program tersebut dimasa mendatang. (trf)