Pemprov DKI Diserang Berita Hoaks Digugat Formula E Holding di Singapura

www.republika.co.id, Selasa, 31 Mei 2022
Republika

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diserang hoaks lagi. Kali ini, muncul berita dari laman media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Berita itu berjudul ‘Formula E Holding (FEH) Ancam Gugat Pemprov DKI di Pengadilan Arbitrase Singapura’.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati memastikan berita itu merupakan kabar bohong. “Hoaks, kabar FEH akan gugat Pemprov DKI Jakarta terkait Formula E,” kata Tatak saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Dia menerangkan, berita hoaks membuat narasi Formula E Holdings Ltd akan menggugat Pemprov DKI Jakarta di pengadilan Singapura jika tidak melunasi pembayaran Rp 2,3 triliun. Dia memastikan berita itu dibuat tanpa dasar.
“Pertama, Formula E Holdings Ltd itu tidak ada. Perusahaan itu tidak ada dalam semesta urusan kontrak perhelatan Formula E di Jakarta,” kata Tatak.
Yang bertanda tangan kontrak dengan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), bukanlah FEH tetapi Formula E Operation (FEO) Ltd. Dia menyinggung ada pihak tertundu yang percaya FEH adalah perusahaan holdings dari FEO.
“Ya mungkin saja. Tetapi dalam hukum perdata, perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Sementara dalam kasus ini, FEH bukanlah sebagai pihak. Dia tak punya legal standing untuk menggugat PT Jakpro, apalagi menggugat Pemprov DKI,” ucap Tatak.
Kedua, dia melanjutkan, isi perjanjian kontrak antara PT Jakpro dan FEO Ltd itu sudah jauh berubah. Awalnya berkontrak untuk lima musim dalam lima tahun. Angsuran pertama Rp 560 miliar. “Belakangan, perjanjian berhasil diubah karena alasan pandemi. Gelaran tidak jadi dilakukan lima musim, tetapi hanya tiga musim saja,” ucapnya.
Dia menuturkan, biaya juga berhasil diubah amat signifikan. Yang awalnya berkontrak dengan nilai Rp 2,3 triliun untuk lima musim gelaran Formula E, berubah hanya Rp 560 miliar untuk tiga musim gelaran balap.
“Jadi pembayaran Rp 560 miliar pada tahun 2019, yang awalnya dimaksud sebagai angsuran pertama, dapat diubah menjadi biaya untuk seluruh gelaran Formula E dalam tiga musim gelaran. Gelaran balap tahun 2022, 2023, dan 2024,” kata Tatak.
Dengan nilai kontrak yang sudah berubah, sambung dia, dengan pembayaran biaya angsuran yang sudah selesai dibayarkan tahun 2019, tidak ada alasan bagi FEO Ltd untuk menggugat PT Jakpro. Ketiga, biaya asuransi sudah berhasil ditarik.
“PT Jakpro akan memakai asuransi nasional, dan FEO sudah setuju. Sudah ada dalam perubahan kontrak, tidak ada alasan bagi FEO melakukan gugatan sebab semua sudah dituangkan dalam perubahan kontrak,” ujar Tatak.
Dia pun menyebut, terlalu banyak pihak-pihak yang ingin menggagalkan balap Formula E di Sirkuit Ancol, Jakarta Utara pada Sabtu (4/6/2022). “Ada yang menghambat melalui berbagai kebijakan, ada yang aktif melobby agar perusahaan-perusahaan nasional tidak menjadi sponsor, ada juga yang aktif menyebarkan hoaks semacam ini.”
Padahal, menurut Tatak, jika dilihat dari sisi positif, gelaran balapan mobil listrik dapat menjadi ajang promosi Indonesia di mata dunia. Selain itu, juga mendatangkan wisatawan ke Jakarta dan daerah tujuan wisata lain di Indonesia.
“Menggerakkan ekonomi kota dan tentunya negara setelah dihantap pandemi kemarin. Gelar Formula E dapat juga dimanfaatkan sebagai ajang kampanye penggunaan kendaraan rendah emisi, demi menyelamatkan bumi. Sayang ya, tujuan-tujuan bagus itu akhirnya terkendala oleh ambisi jahat menjatuhkan,” kata Tatak.
Yuk bantu sebarkan, hoaks yang mengatakan Pemprov DKI Jakarta berpotensi digugat FEH jika tak lunasi hutang. Bohong semua. FEH tidak ada. Hutang tidak ada.
Tatak Ujiyati