Pemprov DKI Bakal Perluasan Penerima Kartu Pekerja Jakarta pada 2022

www.okezone.com, Selasa, 23 November 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan untuk memperluas syarat penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada tahun 2022 mendatang. Adapun upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15% atau sebesar maksimal Rp5.122.025 per bulan. “Kalau ditetapkan UMP 15 persen, penambahan lima sampai enam ribu pekerja yang dapat Kartu Pekerja Jakarta,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Andri menyebut, besaran UMP yang ditekan ialah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Diketahui sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku, yaitu dengan UMP ditambah 10%. Kemudian, Andri menuturkan dasar penghitungan pada tahun 2022 terkait UMP plus 15 persen didapatkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu termasuk masukan dari organisasi serikat pekerja, mereka mengusulkan 20%.

“Penghitungan yang memang rinci itu kami tetapkan 15 persen,” ujarnya. Disnakertrans DKI menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mengkoreksi silang besaran upah pekerja. Andri menyebut bahwa KPJ dikhususkan bagi pekerja di Ibu Kota dengan KTP Jakarta. Mantan Kadishub DKI itu menekankan bahwa KPJ berlaku hingga pekerja itu pensiun atau tidak ada termin waktu setelah sebelumnya hanya berlaku satu tahun.

(wal)