Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo

www.beritasatu.com, Rabu, 24 November 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan belanja hibah 2022 sebesar Rp 2,76 triliun. Angka ini tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 yang saat ini sedang dibahas Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI.

“Total belanja hibah dalam KUA PPAS 2022 sebesar Rp 2,76 triliun. Angka ini masih bisa berubah karena sedang dibahas, yang finalnya nanti kalau sudah ditetapkan dalam peraturan daerah APBD 2022,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Belanja hibah ini, kata Anggara, mencakup belanja hibah dalam bentuk uang, barang dan jasa serta tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di eksekutif.

Dana hibah ini tidak hanya diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, tetapi juga ada yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

“Kita harapkan dana-dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bisanya diberikan setelah kita memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan,” tandas Anggaran.

Berdasarkan dokumen KUA-PPAS DKI Jakarta Tahun 2022, terdapat 20 SKPD yang mendapatkan dana hibah dari APBD DKI di mana SKPD tertinggi yang mendapatkan dana hibah adalah Dinas Pendidikan DKI dengan total Rp 1,53 triliun, lalu disusul Biro Pendidikan dan Mental Spiritual sebesar Rp 354,3 miliar; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Rp 338,6 miliar; Satuan Polisi Pamong Praja Rp 254,4 miliar dan Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 93,4 miliar.

Sementara SKPD terendah yang mendapatkan dana hibah adalah Badan Pengelolaan Aset Daerah Rp 335,4 juta; Biro Hukum DKI Jakarta Rp 500 juta; Biro Pemerintahan 602,4 juta; dan Biro Kerja Sama Daerah Rp 1,04 miliar.

Jika merujuk pada dokumen Perda APBD DKI Jakarta maupun perubahannya sejak 2017 lalu, alokasi belanja hibah DKI Jakarta cenderung terus meningkat. Namun, dampak dari pandemi Covid-19 di Jakarta, membuka alokasi dana hibah menurun pada tahun 2022 mendatang di mana pada tahun 2021, alokasi belanja hibah sebesar Rp 3,43 triliun dan tahun 2022 mendatang rencannya Rp 2,76 triliun.


Data belanja hibah DKI Jakarta:


Belanja Hibah di APBD:


– APBD Tahun 2017: Rp 1.458.036.810.329
– APBD Tahun 2018: Rp 1.802.081.420.379
– APBD Tahun 2019: Rp 2.300.750.553.950
– APBD Tahun 2020: Rp 2.575.054.083.320
– APBD Tahun 2021: Rp 3.436.637.489.320
– KUA-PPAS Tahun 2022: Rp 2.767.045.041.278


Belanja Hibah di APBD Perubahan


– APBD-P Tahun 2017: Rp 1.472.760.030.329 (bertambah Rp 14.723.220.000)
– APBD-P Tahun 2018: Rp 1.889.296.992.994 (bertambah Rp 87.215.572.615)
– APBD-P Tahun 2019: Rp 2.753.054.702.361 (bertambah Rp 452.304.148.411)
– APBD-P tahun 2020: Rp 2.373.116.610.792 (berkurang Rp 201.937.472.528)


Diketahui, dana hibah di Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan dan polemik karena beberapa alokasinya diberikan kepada organisasi dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kekuasaan baik di Pemprov maupun di DPRD DKI Jakarta.

Yang muncul ke publik adalah dana hibah di Dinas Sosial Pemprov DKI yang diberikan kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) dan Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI).

Dana hibah untuk kedua yayasan ini menjadi persoalan karena dinilai ada konflik kepentingan di mana YPKP merupakan yayasan yang dipimpin ayah Wagub Ahmad Riza Patria dan BPI merupakan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani.


Selain itu, belakangan muncul polemik soal dana hibah di Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Pemprov DKI yang diberikan kepada MUI DKI Jakarta sebesar Rp 10,6 miliar yang dikaitkan dengan pembentukan cyber army oleh MUI DKI untuk membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.