Pemprov dan DPRD DKI Siap Bahas Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Jakarta, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan kesiapan Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta untuk membahas ulang kenaikan pajak hiburan yang telah ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen.

“Kami akan kembali membahas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen,” ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) dikutip dari Antara.

Meski demikian, ia belum memberikan informasi tentang kapan pembahasan tersebut akan dilakukan.

Sebelumnya, DPRD DKI meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk melakukan koreksi terhadap peningkatan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen guna menghindari beban berat bagi pelaku usaha.

“Makanya, itu (pajak) dapat dikoreksi,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Pras),  kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta.

Pras menyatakan bahwa mereka akan mengadakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait peningkatan tarif pajak hiburan tersebut. Menurutnya, sejumlah tempat hiburan dapat mengalami kesulitan keuangan sehingga perlu dilakukan evaluasi kembali.

Tarif pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan mulai dari 40 persen hingga 75 persen.

Sebelumnya, DPRD DKI meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk melakukan koreksi terhadap peningkatan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen guna menghindari beban berat bagi pelaku usaha.

“Makanya, itu (pajak) dapat dikoreksi,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Pras),  kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakart.

Pras menyatakan bahwa mereka akan mengadakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait peningkatan tarif pajak hiburan tersebut. Menurutnya, sejumlah tempat hiburan dapat mengalami kesulitan keuangan sehingga perlu dilakukan evaluasi kembali.

Iwan menyebutkan bahwa pada umumnya, gedung kesenian dan museum merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan Kota Jakarta dan sebagai bukti kemegahan peradaban bangsa Indonesia di masa lalu, sehingga keberadaannya harus dihormati.