Dukcapil Jakpus Telah Nonaktifkan 2.989 KTP Warga Meninggal Dunia

Selama kurun waktu 1 hingga 15 April 2024, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat mencatat ada 4.139 warga sudah meninggal dunia. Dari jumlah itu, 2.898 diantaranya sudah dinonaktifkan NIK atau KTP-nya. Sisanya 1.150 KTP, kami telah meminta melalui surat resmi kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan

Menurut Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsul Bahri, data yang didapat ini merupakan hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan tahap awal yang menyasar data angka kematian warga yang KTP-nya masih aktif.

“Sisanya 1.150 KTP, kami telah meminta melalui surat resmi kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan,” katanya, Selasa (23/4).

Selain itu, jelas Syamsul, pihaknya juga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 3.208 warga yang RT-nya sudah tidak ada.

“Prosesnya tengah berlangsung dan direncanakan hingga 30 April 2024,” terangnya.

Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengungkapkan, ada sejumlah RT di wilayahnya yang telah dihapus. Salah satunya, sejumlah RT di wilayah Kemayoran yang terdampak pembangunan Wisma Atlet.

Denny mengatakan, penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan menyajikan data skala provinsi dari Data Kependudukan Bersih (DKB), sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan, jelas Denny, bisa datang langsung ke loket-loket layanan di kelurahan atau melalui https://jawara-dukcapil.Jakarta.go.id/.

“Untuk layanan pengaduan masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali NIK  agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai domisili,” tandasnya.