PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA KEMBALI RAIH OPINI WTP

JAKARTA, Humas BPK – Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 termasuk implementasi dari Rencana Aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Demikian disampaikan oleh Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tersebut dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (22/6/2020). LHP ini diserahkan secara langsung oleh Anggota V BPK kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Anggota V BPK mengatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa BPK terhadap kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kriteria, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan kecukupan terhadap pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Meskipun pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, akan tetapi jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada potensi adanya indikasi terhadap kerugian negara, maka pemeriksa wajib menindaklanjutinya”, ungkap Anggota V BPK.

Dalam pemeriksaannya, BPK masih menemukan permasalahan yang secara material tidak mempengaruhi kewajaran penyajian atas laporan keuangan, namun tetap memerlukan perbaikan. Permasalahan tersebut antara lain :

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan SPPT PBB selama 2 tahun, pada tahun 2018 dan 2019 atas tanah dan bangunan di Pulau Maju;
  2. Pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman belum memadai;
  3. Pengelolaan piutang Kompensasi Rumah Susun Murah/ Sederhana belum memadai;
  4. Penyelesaian pendapatan diterima di muka hasil lelang titik reklame belum memadai; dan
  5. Pengelolaan piutang kompensasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) belum memadai.

Anggota V BPK mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap agar Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam LHP ini. Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, pungkasnya.

Turut hadir dalam penyerahan LHP ini, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, para Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Auditor Utama keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta.