Modus Korupsi Tanah Pejabat Pemprov DKI Jakarta

www.kompas.com, Senin, 15 Maret 2021

AIMAN menemukan pola korupsi ratusan miliar rupiah yang berulang. Pertama kali terungkap di era Gubernur Ahok dan berulang di era Gubernur Anies. Polanya serupa, dengan kelompok yang diduga sama, siapapun pejabatnya. Hasil riset program AIMAN menuntun pada pembahasan soal korupsi lahan di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dilakukan oleh oknum pejabatnya. Pada 2015 ada kasus dugaan korupsi dengan modus pembelian lahan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pembelian dilakukan melalui makelar. Belakangan diketahui, tanah yang dibeli menggunakan APBD DKI Jakarta tahun 2015 itu adalah tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Artinya, membeli lahan milik sendiri. Padahal uang APBD sudah digelontorkan Rp 668 miliar. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta kala itu, Ika Lestari Aji, dicopot dari jabatannya.

5 tahun mangkrak

Ika Lestari Aji sempat melapor kepada Gubernur Ahok di awal 2016 bahwa ada gratifikasi dalam kasus ini. Ahok lantas melaporkan soal gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya ditangani Bareskrim Polri sebelum akhirnya diserahkan ke Polda Metro Jaya sejak 2016 lalu. Sampai kini belum ada tersangka dari kasus pembelian tanah seluas 4,6 hektar (46 ribu meter persegi), di Cengkareng, Jakarta Barat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mempraperadilankan kasus ini namun ditolak pengadilan karena belum ada surat resmi terkait Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari penyidik. Lama tak terdengar kelanjutan kasusnya kini muncul kasus serupa. Modusnya sama: pembelian tanah. Lokasinya di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Luasnya mirip, 4,2 hektar (42 ribu meter persegi). Uang yang sudah digelontorkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta, PD Sarana Jaya, sebesar Rp 275 Miliar. Tapi tak ada kelanjutan soal pembeliannya. KPK bergerak dan menetapkan tersangka. Salah satunya adalah Anja Runtuwene pemilik PT Adonara yang menjadi makelar pembelian tanah ini. Direktur PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan juga ikut terseret jadi tersangka. Hasil penyidikan sementara KPK, PD Sarana Jaya DKI Jakarta memberikan uang sebesar Rp 275 miliar kepada Anja Runtuwene dari untuk pembelian tanah. Namun, berbulan-bulan uang tidak disetorkan kepada pemilik tanah yakni Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus, kecuali uang panjar alias DP sebesar 10 Miliar. Pemilik tanah akhirnya membatalkan proses jual beli ini karena tak kunjung dilunasi. Padahal PD Sarana Jaya sudah memberikan ratusan miliar rupiah.

Balada suami istri

Sejumlah tersangka pun ditetapkan. Usut punya usut, ternya Anja Runtuwene, Sang Tersangka kasus Tanah di Cipayung ini, adalah isteri Rudi Hartono Iskandar. Rudi adalah pihak yang diduga menjadi makelar pembelian tanah di Cengkareng pada 2015 lalu. Dua kasus berbeda punya pola yang sama: menunjuk makelar, mengatur apraisal agar harga tanah bisa naik, lalu menggelontorkan uang ratusan miliar. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari kaitan dengan kasus tanah tahun 2015,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada saya di Program AIMAN yang tayang Senin (15/3/2021) pukul 20.00. Kasusnya sederhana, bahkan modusnya tergolong purba. Tapi kerugiannya luar biasa. Ratusan miliar di setiap kasus. Tak boleh ada kasus yang mangkrak bertahun-tahun tanpa perkembangan. Tak elok kasus tak dituntaskan. Seharusnya bisa terang benderang. Jangan sampai dana yang dibayarkan melalui pajak menjadi bancakan “tikus -tikus” pengerat uang rakyat. Saya Aiman Witjaksono. Salam!