DPRD Sebut Sarana Jaya Dapat Tugas dari Gubernur Sediakan Lahan Program BUMD

www.tempo.com, Senin, 15 Maret 2021

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Perumda Pembangunan Sarana Jaya ditugaskan menyediakan lahan untuk program seluruh BUMD DKI. Menurut Abdul, penugasan itu diberikan oleh gubernur.

“Terutama yang besar-besar, anggarannya difokuskan di Sarana Jaya,” kata dia saat dihubungi, Minggu, 14 Maret 2021.

Menurut dia, pemerintah DKI membuat kebijakan penyediaan tanah tersebut agar kebutuhan seluruh BUMD dipersiapkan sejak dini. Abdul mencontohkan PD Pal Jaya yang sewaktu-waktu membutuhkan lahan untuk instalasi limbah. Atau Perumda Pasar Jaya yang barangkali memiliki rencana membangun pasar baru.

BUMD lain juga menggantungkan kebutuhan lahan kepada Sarana Jaya, seperti PT Jakarta Propertindo (Jakpro). “Jadi Sarana Jaya ini kebagian tugas untuk pengadaan tanah di mereka semua. Itu digunakan untuk BUMD-BUMD yang lain,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Konsep inilah yang disebut bank tanah. Abdul mengatakan pemerintah DKI harus membeli tanah sedini mungkin mengingat banyaknya rencana pembangunan. Jika tanah tak segera dibeli, harganya bisa melonjak.

Selain itu, masih ada aspek lain soal tanah yang harus diurus pemerintah DKI sebelum dilakukan pembangunan. “Misalnya lahan berkontur harus diratakan, pengosongan tempat, dan sebagainya,” ujar dia.

Namun Abdul tak mengetahui persis kapan program bank tanah di Ibu Kota dimulai.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat mengatakan Sarana Jaya membeli lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk program Rumah DP Nol Rupiah. Namun belakangan Wagub mengatakan Sarana Jaya membeli tanah itu dalam rangka menjalankan program bank tanah.

Riza Patria menjelaskan Sarana Jaya adalah BUMD yang ditugaskan mencari tanah. Peruntukan tanah tersebut akan diputuskan belakangan.

Pengadaan tanah yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul Pondok Ranggon itu kini dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirut Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus itu dan langsung dicopot oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.