www.kompas.com, Selasa, 16 Maret 2021
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai ada kemiripan pola dalam kasus pengadaan lahan Pemprov DKI di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Haris mengatakan, jika melihat dari sisi pelaku, siapapun Gubernur DKI yang menjabat, kemungkinan korupsi pengadaan tanah yang menimbulkan kerugian negara bisa tetap terjadi. “Padahal kalau dilihat pelakunya, sebetulnya siapapun gubernurnya mereka tetap running the business,” kata Haris Azhar dalam acara Aiman di KompasTV, Senin (15/3/2021).
Haris mengatakan, skema kasus pengadaan lahan memiliki modus pemain yang berulang dan para pelaku yang tidak tersentuh hukum. Padahal, kata Haris, mekanisme pengadaan lahan atau barang dan jasa sudah memiliki runtutan yang jelas. “Misalnya soal harga yang ditentukan lewat tafsiran harga pasarnya. Itu dilihat rentetan dari siapa dibeli, dan sebelumnya tanahnya dari siapa juga, itu kurun waktunya berapa lama,” kata Haris.
Kebanyakan dari kasus makelar tanah di DKI Jakarta, ketika ada oknum yang beraksi di tengah-tengah proses pengadaan untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan lahan. Haris Azhar kemudian mempertanyakan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semestinya bisa menemukan kejanggalan-kejanggalan dari kasus pengadaan lahan. Bukan menunggu ada orang-orang yang berani melaporkan terkait dengan kasus pengadaan lahan. “Laporan BPK selama ini tiap tahun kenapa nggak bunyi? kenapa harus ada orang yang memberanikan diri,” kata Haris.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021) lalu atas dua alat bukti dan laporan yang diterima KPK. Laporan dugaan korupsi tersebut dibuat oleh lima orang bawahan Yoory yang saat ini juga ikut diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Perumda Sarana Jaya. Lokataru Foundation kini melakukaan pembelaan dan perlidungan hukum terhadap lima pelapor.