Larang Pengoperasian Bus Tingkat

Larang Pengoperasian Bus Tingkat

Koran Sindo, 3 Februari 2015

Gubernur DKI Jakarta BAsuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecewa dengan kebijakan Kemenhub yang melarang lima bus tingkat sumbangan merk Mercedes Benz beroperasi di DKI Jakarta. Bus tingkat tersebut tidak memenuhi prasyarat seperti tertuang dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menyebutkan bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat sekitar 21.000-24.000 kilogram, sedangkan bus tingkat sumbangan hanya memiliki bobot 18.000 kilogram.