www.tribunnews.com, Selasa, 16 Maret 2021
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Prasetio menegaskan, sebagai Ketua Badan Anggaran, dirinya cuma berfungsi mengetok palu pengesahan terhadap anggaran yang diminta pihak BUMD.
“Saya nggak merasa bermain, kok. Fungsi saya hanya memegang palu untuk mengesahkan anggaran yang dimintakan,” kata Prasetio kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Prasetio mengatakan pengesahan anggaran tersebut bukan semata – mata hanya ada di tangannya sebagai Ketua Banggar DPRD DKI.
Melainkan juga berurusan dengan Komisi terkait yang membidangi, serta pihak BUMD dan eksekutif.
Dia pun heran jika muncul pemberitaan yang tiba – tiba mencatut namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
“Pengesahan itu ada di tangannya BUMD, eksekutif. Bukan semata-mata saya sendiri yang melaksanakan itu.
Itu juga (pengajuan) anggaran tahun 2018.
Ketua komisinya bukan saya. Koordinatornya juga bukan saya. Kok tiba-tiba ujug-ujug nama saya.
Ini nama saya, ini sedap-sedap nggak enak. Ngeri-ngeri sedap,” ujar dia.
Ia mengatakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap pengesahan anggaran tanah yang diduga dikorupsi itu adalah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
“Yang bertanggung jawab ya gubernur. Makanya, tadi saya katakan dalam rapat dengan Sarana Jaya, masa Wagub DKI tidak bisa menjawab dan tidak mengerti masalah program DP 0 Rupiah?” tuturnya.
Sebelumnya Koran Tempo memberitakan Prasetio Edi Marsudi disebut berperan mengatur alokasi dana pengadaan tanah bagi Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Disebutkan, pada 14 November Pembangunan Sarana Jaya mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp285 miliar.
Tapi dalam rapat berikutnya yang dipimpin Prasetio, PMD Pembangunan Sarana Jaya meroket menjadi Rp1,285 triliun.
Saat ini kasus dugaan rasuah tersebut tengah ditangani KPK.
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan juga sudah menyandang status tersangka.