Kriteria pemeriksaan mengenai ketertiban penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah/bansos adalah :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
- Pasal 4 ayat (2) menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,
- Pasal 133 ayat (2) yang menyatakan bahwa penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggungjawab atas uang yang diterima dan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban penggunaannnya kepada Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, pada :