Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama setahun. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Heru seusai bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian di gedung Kemendagri, Jakarta Senin (16/10/2023)

Heru keluar dari gedung A Kemendagri bersama Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, sekitar pukul 11.55 WIB.

“Saya terima surat keterangan (diperpanjang, Red). Setahun diperpanjang,” kata Heru.

Ia juga menyebut Mendagri Tito berpesan untuk menlanjutkan tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. “Kerja yang baik,” kata Heru terkait pesan Mendagri kepada dirinya.

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diatur pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.

Meskipun Heru telah menerima surat keputusan perpanjangan jabatannya, dia mengaku belum memiliki kesempatan untuk membaca isinya lebih rinci.

“Nanti di Balai Kota, saya belum baca SK-nya,” kata Heru.

Diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Heru sebagai Pj Gubernur DKI meneruskan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir 16 Oktober 2022. Jokowi menitipkan tiga isu prioritas kepada Heru dalam menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur, yakni penanganan banjir, tata ruang, dan kemacetan lalu lintas.