www.tribunnews.com, Rabu, 27 Oktober 2021
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi dan mengasistensi kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan Kerja Sama antar Daerah dan Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi tentang Pengelolaan Lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Seperti diketahui, kerja sama yang telah dilakukan kedua daerah tersebut selama ini berakhir pada 26 Oktober 2021.
Karena itu, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020, perlu dilakukan addendum perpanjangan PKS untuk kurun waktu lima tahun ke depan, hingga 26 Oktober 2026.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA turut hadir secara langsung.
Dalam sambutannya, Safrizal mengatakan, fasilitasi dan asistensi dilakukan secara intensif dengan kedua belah pihak. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi momentum baik antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi dalam upaya penanganan manajemen pengelolaan sampah.
Dengan demikian, diharapkan kedua daerah semakin sinergis dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Safrizal pun berharap, kerja sama yang dilakukan tersebut dapat ditiru juga oleh pemerintah daerah lainnya.
“Harapan dari pelaksanaanan penandatanganan naskah kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, namun diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan terintegrasi dari sisi budaya, sosial dan ekonomi dalam upaya efektivitas pemenuhan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Ia juga berharap, melalui perpanjangan kerja sama ini dapat terbangun sebuah kolaborasi yang baik antarkedua wilayah bertetangga itu.
Berikutnya, diharapkan akan hadir pula berbagai manfaat untuk warga daerah masing-masing.
“Melalui kerja sama antardaerah hubungan keterikatan antara Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi tentang peningkatan pelayanan publik diharapkan menjadi kolaborasi integrasi manajemen pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Adapun acara perpanjangan PKS ini dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Mengakhiri forum tersebut, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil, atas fasilitasi dan asistensi yang telah diberikan selama ini, sehingga forum kolaborasi tersebut dapat terwujud.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak